Rabu, 14 Desember 2016

Study Kasus Pencemaran Oleh Asap Kendaraan Bermotor di Jakarta Timur

LAPORAN PRAKTIKUM DASAR PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Study Kasus Pencemaran Oleh Asap Kendaraan Bermotor di Jakarta Timur


Kelompok 4:
Muhammad Ihsan Fadhil                J3Z414016
Gratia Noverio Sinaga                      J3Z414017
A Septianto                                       J3Z414018
Angga Prandika                                J3Z414019
Aditya Yudi Prasetya                       J3Z414020
Dian Widodo                                     J3Z414021








PROGRAM KEAHLIAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
PROGRAM DIPLOMA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
BOGOR
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang

Pencemaran udara merupakan salah satu kerusakan lingkungan, berupa penurunan kualitas udara karena masuknya unsur-unsur berbahaya ke dalam udara atau atmosfer bumi. Unsur-unsur berbahaya yang masuk kedalam atmosfer tersebut bisa berupa karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO2), chloroflorocarbon (CFC), sulfur dioksida (SO2), hidrokarbon (HC), benda partikulat, timah (Pb), dan karbon dioksida (CO2). Unsur-unsur tersebut dapat disebut juga sebagai polutan atau jenis-jenis bahan pencemaran udara.
Pencemaran udara disebabkan olah banyak hal, salah satunya kendaraan bermotor. Sekarang ini perkembangan teknologi semakin pesat, termasuk bidang transportasi. Kemajuan alat transportasi sangat menunjang kelancaran dan kenyamanan manusia dalam beraktivitas. Banyak aktivitas manusia tergantung pada kemajuan alat transportasi,seperti mobil, sepeda motor, kereta api, pesawat dan kapal laut.
Namun, disamping bermanfaat perkembangan alat transportasi juga menimbulkan dampak negatif.Perkembangan volume lalu lintas di  perkotaan Indonesia mencapai 15% pertahun.  Transportasi di kota-kota besar merupakan sumber pencemaran udara yang terbesar, dimana 70% pencemaran udara diperkotaan disebabkan oleh aktivitas kendaraan bermotor.
Menurut Soedomo,dkk, 1990, transportasi darat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap setengah dari total emisi SPM10, untuk sebagian besar timbal, CO, HC, dan NOx di daerah perkotaan, dengan konsentrasi utama terdapat di daerah lalu lintas yang padat, dimana tingkat pencemaran udara sudah dan/atau hampir melampaui standar kualitas udara ambient.  Asap kendaraan bermotor meniumbulkan polusi udara. Dampak polusi kendaraan bermotor sebagai berikut; sistem pernapasan manusia terganggu, lapisan ozon di bumi semakin menipis, proses fotosintesis tumbuhan terganggu.

2.      Tujuan
a)      Mengetahui sumber-sumber polusi udara.
b)      Mengetahui jenis polutan yang dapat mencemari udara.
c)      Dampak apa saja yang ditimbulkan dari asap kenadaraan bermotor terhadap lingkungan dan kesehatan.
d)     Bagaimana  cara pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan dari polusi udara yang terjadi.
BAB II
PERMASALAHAN
Pertumbuhan kendaraan bermotor yang terus meningkat di ibu kota tiap tahunnya tidak hanya berkontribusi bagi kemacetan lalu lintas, tapi juga berefek buruk bagi kualitas udara di Jakarta. Bahkan, Kantor Kementrian Lingkungan (KLH) Jakarta Timur mencatat setidaknya saat ini udara di Jakarta Timur mengandung karbon berat yaitu CO, SO2, dan MO yang dikeluarkan oleh asap kendaraan bermotor.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan KLH Jakarta Timur Jumontang Pada kamis, 13 November mengatakan 70% pencemaran udara akibat asap knalpot yang dikeluarkan kendaraan bemotor yaitu karbon CO,SO2, dan MO.
Melalui evaluasi kualitas udara perkotaan (EKUP) pihaknya juga mencatat tiga wilayah yang dianggap tinggi tingkat pencemaran udaranya yaitu, Kecamatan Cakung, Kecamatan Jati Negara, dan Kecamatan Pasar Rebo. Guna meng antisipasi semakin tingginya polusi udara pihaknya sedang mengambil empat langkah pencegahan yaitu melakukan pengukuan udara, uji emisi kendaraan, pengujian bahan bakar, dan travic kuantitas.
Dia juga mengatakan , selain benda bergerak seperti kendaraan bermotor, 30% pencemaran udara juga disebabkan oleh benda tidak bergerak seperti pabrik. Ada 700 pabrik di Jakarta Timur. Pabrik menyumbang sekitar 30% pencemaran udara yaitu kawasan JIEP yang menyumbang SO2 sebesar 6,80 ug/Nm3, NO sebesar 10,90 ug/Nm3, PM 2,5 dan PM 10.
Standar Baku Mutu Udara Ambient
Parameter
Baku mutu yang diperkenankan
NOx
0,05 ppm/24 jam
CO
20 ppm/8 jam
Sox
0,10 ppm/24 jam
O3
0,10 ppm/24 jam
SPM10
100 ppm/24 ja
HC
0,24 ppm/3 jam

 Nilai Evaluasi Kota Metropolitan
No
Provinsi
Kota
Nilai 2011
Nilai 2012
1
Banten
Tangerang
6.39
8.47
2
DKI Jakarta
Jakarta Selatan
5.46
7.16
3
Sumatra Utara
Medan
6.72
6.12
4
Jawa Tengah
Semarang
4.94
5.24
5
DKI Jakarta
Jakarta Timur
5.30
5.16
6
Sumatra Selatan
Palembang
7.21
5.14
7
Jawa Timur
Surabaya
6.66
5.11
8
Jawa Barat
Bandung
6.58
4.40
9
DKI Jakarta
Jakarta Utara
2.61
4.33
10
DKI Jakarta
Jakarta Barat
6.67
4.12
11
Jawa Barat
Depok
5.43
3.70
12
Jawa Barat
Bekasi
4.71
3.69
13
Sulawesi Selatan
Makasar
6.09
3.66
14
DKI Jakarta
Jakarta Pusat
5.94
3.20


BAB III
PEMBAHASAN
Sumber pemcemaran udara dapat digolongkan menjadi dua yaitu, kegiatan yang bersifat alami (Natural) dan kegiatan antropogenik. Cotoh sumber alami adalah letusan gunung berapi, kebakaran hutan, dekomposisi biotik, debu, spora tumbuhan dan lain sebagainya. Sedangkan pencemaran antropogenik banyak dihasilkan dari aktivitas transportasi, industri, rokok, dari persampahan, baik akibat dekomposisi atau pun pembakaran, dan rumah tangga.
A.    Sumber Alami (Natural)
1.      Akibat letusan gunung berapi
Salah satu gas pencemar yang dihasilkan oleh gunung berapi adalah SOx.
2.      Akibat kebakaran hutan
Ada beberapa bahan polutan dari pembakaran yang dapat mencemari  udara, diantaranya adalah polutan primer, seperti: hidrokarbon dan karbon oksida, senyawa nitrogen oksida dan nitrogen dioksida. Adapun polutan berbentuk partikel adalah asap berupa partikel karbon yang sangat halus bercanpur dengan debu hasil dari proses pemecahan suatu bahan.

B.     Sumber Antropogenik
1.      Sumber tidak bergerak (stationery source) termasuk asap dari industri manufaktur, hasil pembakaran incinerator, furnance, dan berbagai tipe peralatan pembakaran dengan bahan bakar.
2.      Sumber bergerak (mobile source) termasuk kendaraan bermotor, pesawat dan kapal laut.
3.      Asap dari penggunaan cat, hair spray dan jenis pelarut lainnya.
4.      Gas yang dihasilkan dari proses pembuangan akhir di TPA, yamg umumnya dalah gas metan. Gas metan ini memang tidak bersifat racun (toksik), tetapi gas ini termasuk gas yang mudah menyala (flammable) dan dapat membentuk senyawa yang bersifat eksplosif (mudah meledak) jika bereaksi dengan udara.
5.      Militer, seperti senjata nuklir, gas beracun, senjata biologis maupun roket.

Pencemaran udara terutama di kota-kota besar telah menyebabkan turunnya kualitas udara sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan bahkan telah menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan. Menurunnya kualitas udara tersebut terutama disebabkan oleh penggunaan bahan bakar fosil yang tidak terkendali dan tidak efisien pada sarana transportasi dan industri yang umumnya terpusat di kota-kota besar, disamping kegiatan rumah tangga dan kebakaran hutan.
Hasil penelitian di beberapa kota besar (Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya) menunjukan bahwa kendaraan bermotor merupakan sumber utama pencemaran udara. Hasil penelitian di Jakarta menunjukan bahwa kendaraan bermotor memberikan kontribusi pencemaran CO sebesar 98,80%, NOx sebesar 73,40% dan HC sebesar 88,90% (Bapedal, 1992).
Gas-gas yang terdapat dalam asap kendaraan bermotor banyak yang dapat menimbulkan kerugian, diantaranya adalah karbon dioksida, karbon monoksida, oksida nitrogen dan oksida belerang. Berikut ini kerugian yang ditimbulkan gas-gas tersebut:
A.    Karbon dioksida
Karbon dioksida tergolong gas rumah kaca, sehingga peningkatan kadar karbon dioksida di udara dapat mengakibatkan peningkatan suhu permukaan bumi.
B.     Karbon monoksida
Gas ini bersifat racun, dapat menyebabkan  rasa sakit pada mata, saluran pernafasan dan paru-paru. Jika masuk ke dalam darah melalui pernafasan, karbon monoksida bereaksi dengan hemoglobin dalam darah membentuk COHb (karboksihemoglobin).
C.     Oksida Belerang
 Belerang oksida, apabila terhisap oleh pernapasan, akan bereaksi dengan air dalam saluran pernapasan dan membentuk asam sulfat yang akan merusak jaringan dan menimbulkan rasa sakit. Oksidasi belerang juga dapat larut dalam air hujan dan menyebabkan hujan asam.
D.    Oksida nitrogen
NOx bereaksi dengan bahan-bahan pencemar lain dan menimbulkan fenomena asap-kabut atau smog. Smog menyebabkan berkurangnya daya pandang, iritasi pada mata dan saluran pernapasan, membuat tanaman layu, serta menurunkan kualitas materi.
Karena asap yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor merupakan hasil pembakaran yang tidak sempurna, yaitu berupa karbonmonoksida (CO). Dimana zat ini sangat berbahaya bagi makhluk yang ada di bumi. Adapun dampak yang ditimbulkan oleh asap kendaraan bermotor yaitu:
            Sistem pernapasan manusia terganggu. Asap kendaraan bermotor juga membawa dampak yang membahayakan bagi kita, terutama pada proses pernapasan manusia. Karena asap kendaraan mengandung CO yaitu hasil pembakaran yang tidak sempurna, sehingga dapat mengganggu proses pernapasan bagimanusia.
           Lapisan ozon di bumi semakin menipis. Gas CO dalam skala besar dapat merusak lapisan ozon. Karbon monoksida yang dihasilkan oleh kendaraan dapat merusak lapisan ozon. Semakin lama, volume kendaraan semakin banyak, semakin banyak pula gas karbon monokida yang di keluarkan, bisa dibayangkan keadaan lapisan ozon beberapa tahun kedepan bila volume kendaraan semakin hari semakin bertambah.
           Proses fotosintesis tumbuhan terganggu. Penggunaan  bahan bakar kendaraan yang tidak ramah lingkungan menjadi salah satu  pemicu kenaikkan kadar CO2 di bumi. CO2 yang menjadi bahan utama dalam fotosintesis cukup banyak diperlukan bagi tanaman, namun jika kenaikkan kadar CO2 yang tidak disertai dengan penambahan jumlah tanaman juga dapat berpengaruh buruk bagi lingkungan sekitar.
          Dengan semakin banyaknya CO di bumi maka kadar O2 yang ada di bumi semaki  menurun.
Untuk mengatasi semua dampak dari pencemaran udara dari polusi asap kendaraan bermotor dapat dilakukan pencegahan dintaranya uji emisi kendaraan, pengujian bahan bakar, dan travic kuantitas.
A.    Uji Emisi Kendaraan
Uji emisi adalah pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. Tujuan dari uji emisi kendaraanadalah untuk menetapkan kinerja mesin kendaraan khususnya pengaturan campuran bahan bakar dan udara serta untuk mengurangi polusi dan pencemaran udara yang ditimbulkan dari gas buang kendaraan bermotor. Berdasarkan permen lingkungan hidup nomor 4 tahun 2009 tentang standar emisi kendaraan bermotor.
Salah satunya untuk kendaraan tipe L.
CATATAN:
L1 : Kendaraan bermotor beroda 2 dengan kapasitas silinder mesin tidak lebih dari50 cm3 dan dengan desain kecepatan maksimum tidak lebih dari 50 km/jamapapun jenis tenaga penggeraknya.
L2 : Kendaraan bermotor beroda 3 dengan susunan roda sembarang dengan kapasitassilinder mesin tidak lebih dari 50 cm3dan dengan desain kecepatan maksimumtidak lebih dari 50 km/jam apapun jenis tenaga penggeraknya.
L3 : Kendaraan bermotor  beroda 2 dengan kapasitas silinder lebih dari 50 cm3ataudengan desain  kecepatan maksimum lebih dari  50 km/jam apapun jenis tenagapenggeraknya.
L4 : Kendaraan bermotor beroda 3 dengan susunan roda asimetris dengan kapasitassilinder mesin lebih dari 50 cm3atau dengan desain kecepatan maksimum lebihdari 50 km/jam apapun jenis tenaga penggeraknya (sepeda motor dengan kereta).
L5 : Kendaraan bermotor beroda 3 dengan susunan roda simetris dengan kapasitassilinder mesin lebih dari 50 cm3 atau dengan desain kecepatan maksimum lebihdari 50 km/jam apapun jenis tenaga penggeraknya.
B.     Pengujian Bahan Bakar
Pengujian bahan bakar mengetahui jenis bahan bakar yang cocok terhadap kendaraan yang dipakai  sehari-hari agar pembakaran yang terjadi sempurna atau hampir sempurna sehingga penggunaan bahan bahan bakar akan lebih efisien. Dengan begitu emisi gas buang yang dihasilkan semakin kecil dan pencemaran udara dapat ditekan. Seperti menghindari konsumsi bahan bakar bertimbal atau mengandung timah hitam. Sebaiknya menggunakan bahan bakar yang memiliki nilai oktan yang tinggi. Dapat pula menciptakan bahan bakar alternative yang lebih ramah lingkungan seperti biosolar. Biosolar adalah bahan bakar mesin diesel yang terbuat dari bahan terbarukan atau secara khusus merupakan bahan bakar mesin diesel yang terdiri atas dari asam-asam lemak yang dibuat dari minyak nabati, minyak hewani, dan minyak goring.
C.     Traffic Kuantitas
Pengaturan jumlah lalu lintas yang lebih ditekan sehingga diharapkan lebih banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan umum. Dengan arti lain disini pemerintah akan lebih banyak atau menambah jumlah angkutan umum yang ada.
D.    Mengurangi pemakaian kendaraan
Dengan mengurangi pemakaian kendaraan juga berarti mengurangi pemakaian bahan bakar fosil yang terutama mengandunng asap serta gas-gas  polutan lainnya agar tidak mencemari lingkungan. Mengurangi sistem transportasi yang tidak efisien dengan menghemat bahan bakar dan mengurangi angkutan pribadi.
Cara mengatasi polusi udara yang mudah dan sederhana.
Cara mengatasi polusi pertama menanam dan merawat tumbuhan di lingkungan sekitar kita. Proses fotosintesis ini adalah sebuah proses yang juga dapat dikenal dengan sebuah proses memasak makanan oleh tumbuhan. Dikatakan demikian karena memang proses ini dilakukan oleh tumbuhan untuk menghasilkan makanan bagi tumbuhan itu sendiri. Hasil makanan yang telah dihasilkan ini pun nantinya juga dapat dimanfaatkan bagi makhluk hidup yang lain yaitu hewan dan manusia. Walaupun seberapa luas dan lebarnya taman di rumah kita atau  tempat kerja dan sekolah, Hal ini berguna untuk menyejukan udara, Dan mengurangi polusi udara di sekitar kita.  Gunakan Kendaraan yangg ramah Lingkungan seperti sepeda,dokar, becak, jika Kamu ingin menggunakan motor atau pun mobil, Pengecekan mesin terdahulu supaya mesin kendaraan bagus dan mengurangi polusi udara. Hal ini merupakan cara mengatasi polusi udara yang sangat sulit dilakukan semua orang. Cara mengatasi polusi selanjutnya gunakan Bahan bakar yang ramah lingkungan . Lakukan gerakan menanam pohon di pinggir jalan yang berkordinasi dengan dinas tata kota. Gunakan tranportasi umum seperti ankot, busway dll, jika tidak perlu sekali simpan kendaraan pribadi anda dirumah dan gunakan transportasi umum yang ada. Ini akan membantu mengurangi polusi udara. Ikutlah komunitas bersepeda, alat kendaraan yang ramah lingkungan ini akan membantu anda mengurangi polusi udara yang ada.
Untuk memulihkan dampak asap kendaraan bermotor diperkotaan yaitu  dengan menambah ruang terbuka hijau di jantung kota, reboisasi hutan kota, dan penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan atau lebih banyak menggunakan kendaran umum. Ruang terbuka hijau di dalam kota berfungsi untuk mengurangi polusi udara dalam kota serta menjadikan hutan kota sebagai paru-paru kota. Penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan sangat diperlukan seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju yang telah menghasilkan kendaraan yang lebih minim polusi udara yang dihasilkan dari hasil pembakaran bahkan hampir semua energi digunakan, tidak ada yang menjadi gas buang. Mulai lebih sering menggunakan kendaraan umum sangat ditekankan untuk mengurangi polusi udara serta kemacetan yang terjadi di perkotaan.






BAB IV
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Dari hasil pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa sumber polusi udara terbagi menjadi dua yaitu sumber alami dan sumber antropogenik. Sumber alami terbagi menjadi dua yaitu akibat letusan gunung berapi dan akibat kebakaran hutan. Sedangkan yang termasuk sumber antropogenik adalah sumber bergerak dan sumber tidak bergerak. Sumber tidak bergerak contohnya industry dan sumber bergerak adalah kendaraan bermotor. Polutan yang terkandung didalam gas buang kendaraan bermotor adalah karbon dioksida, karbon monoksida, oksida belerang, dan oksida nitrogen. Adapun dampak yang ditimbulkan dari gas buang kendaraan bermotor antara lain terganggunya sistem pernapasan, semakin menipisnya lapisan ozon di bumi, dan terganggunya proses fotosintesis bagi tumbuhan. Cara mencegah agar polusi udara dari gas buang kendaraan bermotor tidak menjadi semakin parah antara lain uji emisi kendaraan secara berkala, pengujian bahan bakar, dan travic kuantitas. Cara menanggulanginya antara lain menambah ruang terbuka hijau di jantung kota, reboisasi hutan kota, dan penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan atau lebih banyak menggunakan kendaran umum.
2.      Saran
Pemerintah harus lebih tegas dalam penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak layak jalan serta uji emisi berkala dapat dilakukan diseluruh wilayah Indonesia, tidak hanya di kota besar saja. Jika ada kekurangan dalam tulisan ini kami minta maaf.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon di koment ya....