Sabtu, 22 November 2014

PBB

LATAR BELAKANG PBB

Pada tahun 1915 AS berhasil menuangkan suatu konsep yangdirumuskan beberapa tokoh di Inggris mengenai pembentukanliga dengan tujuan untuk menghindari ancaman peperangan. Tujuan dibentuknya organisasiinternasional ini adalah mempertahankan perdamaian internasional dan meningkatkan kerja sama internasional. Tugas dari Liga Bangsa-Bangsa adalah menyelesaikan sengketa secara damai sehingga peperangan dapat dicegah. Perang dunia II pun meletus.Hal ini terjadi karena munculnya kekuasaan kaum Nazi di bawah pimpinan Hilter (Jerman), dan kaum Facis dipimpin olehMussolini dari Italia, serta imperalis Jepang yang sudahmenghianati isi kesepakatan liga bangsa-bangsa pada saat perangdunia II berkecamuk. Presiden AS, Franklin Delano Rooseveltdan Perdana Menteri Inggris, Winston Churchill telahmengadakan pertemuan yang menghasilkan Piagam Atlantik (Atlantik Charter). Pokok-pokok Piagam Atlantik itu padatanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar konferensi UI Internasional dalam menyelesaikan PD II dan menuju pembentukan PBB. Piagam PBB akhirnya ditandatangani di SanFransisco tanggal 26 Juni 1945 dan mulai berlaku secara resmitanggal 24 Oktober 1945. Pada tanggal itu dikenal sebagaikelahiran PBB.

sejasrah singkat PBB


Pada tanggal 24 Oktober 1945, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa. Para wakil dari negara-negara Sekutu pada Perang Dunia Kedua, yaitu AS, Soviet, Inggris, dan Perancis, dalam perundingan-perundingan selama perang tersebut telah memulai persiapan pendirian PBB ini. Akhirnya, dalam konfrensi di San Fransisko, Amerika, para wakil dari 50 negara-negara dunia menandatangani piagam pembentukan PBB. PBB bermarkas tetap di New York.
Dengan adanya hak veto untuk lima negara anggota tetap Dewan Keamanan, yaitu AS, Rusia, Inggris, Prancis dan China, telah membuat kebijakan Dewan Keamanan sebagai salah satu badan utama PBB, selalu mengikuti langkah kelima negara tersebut, khususnya AS. Sebaliknya, Majlis Umum yang menjadi forum seluruh anggota PBB justeru tidak memiliki kekuatan yang berarti dibanding dengan Dewan Keamanan.
Piagam PBB adalah konstitusi PBB. Ia ditanda tangani di San Francisco pada tanggal 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah ditandatangani oleh lima anggota pendirinya-Republik China (Taiwan), Perancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat -dan mayoritas penanda tangan lainnya.
Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB mempunyai kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh AS pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB.
tujuan PBB
  1. Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
  2. Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
  3. Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
  4. Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
  5. Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
  6. Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
asas PBB
  1. Persamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota.
  2. Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota.
  3. Penyelesaian sengketa dengan cara damai.
  4. Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB.
  5. PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.

Keanggotaan PBB

Keanggotaan PBB terdiri dari 2 macam, yaitu:
  1. Anggota asli (orginal members) yang terdiri dari 50 negara yang menandatangani Piagam San Fransisco 26 Juni 1945. Pada tanggal 15 Oktober 1945 Polandia menyusul sehingga menjadi 51 negara.
  2. Anggota tambahan, yakni negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasar syarat-syarat disetujui Majelis Umum PBB.
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
  1. Negara merdeka.
  2. Negara yang cinta damai.
  3. Sanggup mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Piagam PBB.
  4. Diusulkan oleh Dewan Keamanan dan disahkan oleh Majelis Umum PBB.

 

C

D

E

F

G

H

I

J

K

L

M

N

O

P

Q

R

S

T

U

V

Y

Z



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon di koment ya....